Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
(KKP)
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
TUGAS POKOK
KKP mempunya tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
(Pasal 2, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008)
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008),
KKP menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kekarantinaan;
b. Pelaksanaan pelayanan kesehatan
c. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
d. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul
kembali;
e. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
f. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu
lintas nasional, regional dan internasional;
g. Pelaksanaan, fasilitasi , dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan
perpindahan penduduk
h. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas
darat negara
i. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan
adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
j. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
k. Pelakasanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat
negara;
l. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan di bandara, pelabuhan dan lintas batas
darat negara;
m. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat
negara;
n. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
o. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara;
p. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.
(Pasal 3: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008)