Emergency dan Ambulance Servis


  1. Pemakaian Ambulance untuk Tindakan Karantina Kesehatan BEBAS BIAYA
  2. Pemakaian Ambulance Bukan Tindakan Karantina Kesehatan (Diluar BBM, Tol, Sopir, dan Petugas Kesehatan)
  • Jarak tempuh s.d 10 Km Rp. 50.000,- per pemakaian
  • Tambahan per kilometer (setelah 10 Km) Rp. 5.000,-
(Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.64. Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP Yang berlaku pada Kementerian Kesehatan)