Imunisasi Meningitis Umrah dan Haji di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Vaksin yang digunakan adalah vaksin meningitis meningokokus Menveo ACW 135Y yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dinyatakan halal berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Imunisasi meningitis merupakan persyaratan wajib untuk mendapatan visa sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi semua calon jemaah haji dan umrah. Untuk efektivitas vaksin, imunisasi diberikan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum keberangkatan.
Tujuan imunisasi adalah untuk melindungi jamaah umrah dari penularan penyakit meningitis selama 3 tahun. Selain itu untuk mencegah penularan antar jamaah umrah dari seluruh dunia serta mencegah penularan meningitis kepada keluarga di tanah air.
Meningitis meningokokus ditularkan langsung melalui percikan cairan hidung dan tenggorokan pada saat batuk/bersin dari penderita. Penyakit ini menyerang selaput otak (meningen) dan dapat menimbulkan cacat bahkan kematian.
Jadwal pemanggilan untuk vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah akan difasilitasi oleh pihak penyelenggara atau biro perjalanan umrah atas kerja sama dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail:puskom.publik@yahoo.co.id